Pasalnya hingga kini Rini hanya menerima Petikan Keputusan Nomor 100.3.3.2/Kep.644-BKPSDM Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Bandung Barat Nomor 560.
“Alasan yang disampaikan ke Kemendagri terkait adanya human eror dalam pengetikan SK lama. Nah seharusnya ada investigasi dan tindak lanjutnya karena ada pihak yang dirugikan atas terjadinya human eror tersebut. Dan saya merasa dirugikan. Minimal Inspektorat Bandung Barat yang turun tangan,” katanya.
