PTUN Kabulkan Gugatan Rini Sartika atas Rotasi dan Mutasi Pejabat di Pemkab Bandung Barat!

Proses Rotmut 4 JPTP Eselon II di lingkup Pemkab Bandung Barat, pada 2 September 2024 lalu. Dok Jabar Ekspres. (Suwitno)
Proses Rotmut 4 JPTP Eselon II di lingkup Pemkab Bandung Barat, pada 2 September 2024 lalu. Dok Jabar Ekspres. (Suwitno)
0 Komentar

“Dimana Pertek ini menjadi dasar keluarnya surat persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Terlebih bahwa secara definitif jabatan yang diisi oleh pengganti bu Rini atau Kepala Bappelitbangda saat ini kan jadi Pj. Sekda jadi kami anggap jabatan ini tidak ada orang karena di Plt kan kembali. Kemarin tanggal 17 itu majelis hakim melakukan pemanggilan terhadap pihak ke tiga yang dimaksud adalah orang yang mengisi jabatan baru. Tapi karena pengisi jabatan ini menjadi Plt jadi tidak bisa dipanggil,” papar Isa.

Ia menambahkan, sebelum proses gugatan masuk ke PTUN Bandung, pihaknya sudah mengajukan surat keberatan terhadap rotmut kepada Pj Bupati Ade Zakir.

“Karena sekali lagi kita meyakini ada administrasi yang cacat secara formil. Kita meyakini ada sesuatu yang dipaksakan dalam rotmut yang dilakukan oleh Pj. (Ade Zakir),” sambungnya.

Baca Juga:Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi, Pasar Cimindi akan Ditata Jadi Pusat Kain dan Destinasi WisataTerkait Dugaan Korupsi Harun Masiku, KPK Cegah Mantan Menkumham Bepergian ke Luar Negeri

Selanjutnya sidang pembacaan gugatan akan berlangsung pada tanggal 2 Januari 2025 secara elektronik. Selama masa persidangan disebutkan Isa, pihaknya fokus terhadap pembuktian.

“Kita juga mengantisipasi pihak tergugat mempersiapkan replik apabila dalam jawab jinawabnya tergugat mengajukan eksepsi dan lainnya,” tambah Isa.

0 Komentar