PTUN Kabulkan Gugatan Rini Sartika atas Rotasi dan Mutasi Pejabat di Pemkab Bandung Barat!

Proses Rotmut 4 JPTP Eselon II di lingkup Pemkab Bandung Barat, pada 2 September 2024 lalu. Dok Jabar Ekspres. (Suwitno)
Proses Rotmut 4 JPTP Eselon II di lingkup Pemkab Bandung Barat, pada 2 September 2024 lalu. Dok Jabar Ekspres. (Suwitno)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung menyetujui pengajuan gugatan yang dilayangkan oleh Staf Ahli Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan Kabupaten Bandung Barat (KBB) Rini Sartika.

Gugatan tersebut mengenai rotasi mutasi (rotmut) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) atau setingkat eselon II di lingkungan Pemkab Bandung Barat yang dianggap bermasalah atau cacat hukum.

“Perkara rotasi mutasi jabatan setingkat eselon II di lingkungan Pemkab Bandung Barat dipastikan berlanjut ke tahap persidangan,” ujar Pendamping hukum (PH) penggugat, M. Isa Fajri saat dikonfirmasi, Kamis (26/12/2024).

Baca Juga:Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi, Pasar Cimindi akan Ditata Jadi Pusat Kain dan Destinasi WisataTerkait Dugaan Korupsi Harun Masiku, KPK Cegah Mantan Menkumham Bepergian ke Luar Negeri

“Kemarin Selasa (24/12) sudah diterima gugatan kita dan sudah diberikan register cap oleh PTSP artinya kita tinggal menunggu kelanjutan dari pihak Pemkab Bandung Barat,” sambungnya.

0 Komentar