JABAR EKSPRES – Sobat Pejuang CPNS! Kamu tahu nggak, ada satu istilah penting yang harus dipahami oleh semua pelamar CPNS, yaitu PMK.
Kalau kamu bercita-cita menjadi abdi negara, memahami PMK atau Peninjauan Masa Kerja adalah langkah pertama yang wajib kamu kuasai.
PMK ini berkaitan langsung dengan perjalanan karier dan gaji pokokmu nanti sebagai CPNS maupun PNS. Yuk, kita bahas lebih detail biar kamu makin paham!
PMK adalah peninjauan kembali masa kerja yang sudah kamu miliki sebelum menjadi CPNS atau PNS.
BACA JUGA: DAFTAR 1x Langsung ‘WITHDRAW’ Saldo Rp300 Ribu di Aplikasi Penghasil Uang Terbaru 2024
Masa kerja ini nantinya bisa dihitung sebagai masa kerja golongan yang akan menentukan besaran gaji pokokmu. Menarik, kan?
Tapi, nggak semua masa kerja bisa dihitung, ya. Ada kategori tertentu yang masuk hitungan penuh dan ada juga yang hanya dihitung setengah.
Kategori Masa Kerja yang Dihitung Penuh:
- Masa Kerja di Instansi Pemerintah: Jika kamu pernah bekerja sebagai tenaga honorer, masa kerja ini akan dihitung penuh.
- Tugas Membela Negara: Masa kerja selama menjalankan kewajiban ini juga dihitung penuh.
- Bekerja di BUMN atau BUMD: Kalau kamu punya pengalaman kerja di perusahaan milik negara, ini juga masuk hitungan penuh.
BACA JUGA: KLAIM Saldo E-Wallet Rp 250.000 DANA Gratis Langsung Cair, Begini Langkahnya!
Masa Kerja yang Dihitung Setengah:
Nah, buat kamu yang pernah bekerja di perusahaan swasta berbadan hukum, masa kerjamu tetap dihitung kok, tapi cuma setengahnya.
Misalnya, kalau kamu kerja selama 4 tahun di perusahaan swasta, yang dihitung hanya 2 tahun.
Hal Penting untuk Pelamar CPNS Kemenko PMK 2024
Kalau kamu mendaftar CPNS di Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) tahun 2024, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, terutama untuk pelamar berkebutuhan khusus:
- Harus melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
- Wajib membuat video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari.
- Perlu menemui panitia seleksi untuk proses verifikasi.
Selain itu, ada poin penting untuk semua pelamar CPNS: