JABAR EKSPRES – Satpol PP Kota Bogor kembali angkat bicara terkait polemik dugaan Pelanggaran Perda atas proyek pembangunan gerai minimarket Alfamart di Jalan Raya Pondok Rumput, Kelurahan Kebon Pedes, Kecamatan Tanah Sareal.
Proyek pembangunan yang terpantau sudah rampung itu disebut-sebut tak berizin dan keberadaannya menyalahi Perda RTRW Nomor 6 Tahun 2022.
Pihak pengelola minimarket pun sudah dipanggil Satpol PP Kota Bogor untuk dilakukan pemeriksaan pada Senin (23/12), namun mangkir.
Baca Juga:Ini Peran 3 Pelaku Penganiayaan Pengemudi Ojol di Cimekar BandungAnggota Komisi V DPRD Jabar Dorong Dinkes Inovatif Dalam Tangani DBD
“Pihak Alfamart belum sempat datang dan juga tidak ada pemberitahuan ke kami alasannya apa sampai nggak bisa datang,” kata Kepala Satpol PP Kota Bogo, Agustian Syah dikutip (24/12).
Dirinya menyebut, batas waktu pemanggilan terhadap pihak pengelola minimarket tersebut berlaku hingga Jumat (27/12) mendatang.
Agus, sapaanya, menegaskan, apabila agenda pemanggilan pemeriksaan tersebut tidak digubris, maka Satpol PP akan melayangkan surat peringatan (SP) satu kepada pihak Pengelola Alfamart yanki PT Sumber Alfaria Trijaya.
“Berdasarkan aturan, kalau mereka juga tidak hadir sampai batas waktu yang ditentukan maka kita berikan surat peringatan atau SP satu,” tegasnya.
Sebelumnya, pihak Satpol PP Kota Bogor sudah melakukan sidak ke lokasi proyek pada (19/12) menyusul adanya surat teguran dari Dinas PUPR Kota Bogor, agar pihak minimarket menghentikan pengerjaan bangunan.
Bahkan, saat itu petugas memerintahkan para pekerja di lokasi proyek agar menghentikan sementara aktifivitas pembangunan sebelum Pemkot Bogor mengeluarkan perizinannya.
“Namun perintah penghentian pekerjaan itu tidak digubris dan pembangunan (Malah) terus dikebut pengerjaannya hingga selesai,” tuturnya.
Baca Juga:Jelang Nataru, Penumpang Kereta Cepat Whoosh Meningkat 20 PersenMeski ada Temuan Teknis, Bawaslu Cimahi Sebut Pilkada 2024 Berjalan Lancar
Agus menambahkan, seharusnya pihak Alfamart bisa mematuhi aturan yang ada di Perda sehingga keberadaan bangunan minimarket itu tidak menimbulkan permasalahan pelanggaran perizinan PBG maupun Perda RTRW Kota Bogor.
“Ya kalau keberadaan Alfamart, dari segi zonanya nggak masuk, ya pasti tidak akan keluar izinnya,” tukasnya. (YUD)
