Penjelasan DJP Terkait Penyesuaian Tarif PPN 1%, Tiga Jenis Barang ini Terbebas dari PPN

ILUSTRASI DJP yang merilis Penyesuaian Tarif PPN 1% terbaru.
ILUSTRASI DJP yang merilis Penyesuaian Tarif PPN 1% terbaru.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Direktorat Jendral Pajak (DJP) merilis keterangan tertulisnya yang terkait dengan Penyesuaian Tarif PPN 1% pada 21 Desember 2024.

Dalam keterangan tertulis tersebut memuat banyak sekali informasi terkait pajak, khususnya pajak barang dan jasa.

Berikut penjelasan lengkap dalam tulisan tersebut :

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan terkait dengan implementasi penyesuaian tarif PPN 1% dari 11% menjadi 12%, dengan ini disampaikan hal sebagai berikut:

Baca Juga:Cuma Pakai WhatsApp Cair Rp100.000 Tiap Hari, Begini CaranyaTelkomsel Gelar Program DCE ke-4 Bertajuk “Advancing Locals”, Ajak UKM Naik Kelas dengan Keterampilan Digital dan Otomatisasi AI

1. Kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Sesuai kesepakatan Pemerintah dengan DPR, kenaikan tarif dilakukan secara bertahap, dari 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022 dan kemudian dari 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2025. Kenaikan secara bertahap ini dimaksudkan agar tidak memberi dampak yang signifikan terhadap daya beli masyarakat, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi.

2. Barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat, tetap diberikan fasilitas pembebasan PPN atau PPN dengan tarif 0%. Barang dan jasa tersebut seperti:

1) Barang kebutuhan pokok yaitu beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran

2) Jasa-jasa di antaranya jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa angkutan umum di darat dan di air, jasa tenaga kerja serta jasa persewaan rumah susun umum dan rumah umum

3) Barang lainnya misalnya buku, kitab suci, vaksin polio, rumah sederhana, rusunami, listrik, dan air minum
dan berbagai insentif PPN lainnya yang secara keseluruhan diperkirakan sebesar Rp265,6 triliun untuk tahun 2025.

3. Kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% berlaku untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenai tarif 11%, kecuali beberapa jenis barang yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak, yaitu minyak goreng curah “Kita”, tepung terigu dan gula industri. Untuk ketiga jenis barang tersebut, tambahan PPN sebesar 1% akan ditanggung oleh pemerintah (DTP), sehingga penyesuaian tarif PPN ini tidak mempengaruhi harga ketiga barang tersebut.

Baca Juga:Tips Liburan Tetap Asik Meski Musim Hujan, Lakukan Hal iniTarik Saldo DANA Gratis Rp250.000 Cuma Pakai Email

4. Kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% tidak berdampak signifikan terhadap harga barang dan jasa.

Sebagai contoh dapat dilihat pada ilustrasi di bawah ini:

0 Komentar