Penjelasan DJP Terkait Penyesuaian Tarif PPN 1%, Tiga Jenis Barang ini Terbebas dari PPN

ILUSTRASI DJP yang merilis Penyesuaian Tarif PPN 1% terbaru.
ILUSTRASI DJP yang merilis Penyesuaian Tarif PPN 1% terbaru.
0 Komentar

16. Sampai saat ini Pemerintah tidak berencana untuk menurunkan batasan omzet bagi pengusaha untuk menggunakan tarif PPh 0.5% maupun sebagai batasan untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP), dari Rp4,8 miliar per tahun menjadi Rp3,6 miliar per tahun. Hal tersebut sebagaimana disampaikan dalam konferensi pers Menko Perekonomian pada hari senin tanggal 16 Desember 2024.

17. Terkait rencana pemerintah untuk mengenakan PPN atas “barang kebutuhan pokok premium” dan “jasa kesehatan/pendidikan premium”, dengan ini disampaikan bahwa:

a) Kementerian Keuangan akan membahas kriteria atau batasan barang/jasa tersebut secara hati-hati dengan pihak-pihak terkait agar pengenaan PPN atas barang/jasa tertentu dengan batasan di atas harga tertentu dapat dilakukan secara tepat sasaran, yaitu hanya dikenakan terhadap kelompok masyarakat sangat mampu.

Baca Juga:Cuma Pakai WhatsApp Cair Rp100.000 Tiap Hari, Begini CaranyaTelkomsel Gelar Program DCE ke-4 Bertajuk “Advancing Locals”, Ajak UKM Naik Kelas dengan Keterampilan Digital dan Otomatisasi AI

b) Atas seluruh barang kebutuhan pokok dan jasa kesehatan/pendidikan pada tanggal 1 Januari 2025 akan tetap bebas PPN sampai diterbitkannya peraturan terkait.

0 Komentar