JABAR EKSPRES – Anggota DPRD Jawa Barat Samsul Hidayat mendorong untuk evaluasi serius terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemprov Jabar. Jika perlu, BUMD yang kinerjanya buruk ditutup.
Politikus Golkar itu menguraikan, belum semua BUMD milik pemprov mampu memberikan dividen kepada daerah. Itu dari total 41 BUMD yang ada.
Kondisi itu tentunya cukup miris, karena semestinya BUMD bisa memberikan kontribusi positif kepada keuangan daerah. Oleh sebab itu, Samsul mendorong evaluasi yang lebih tegas bagi BUMD-BUMD yang minim kontribusi atau kinerjanya yang tidak baik tersebut. “Kami dorong evaluasi, jika perlu ditutup saja,” cetusnya.
Samsul berpendapat, dalam prakteknya, BUMD juga membutuhkan biaya operasional yang bergulir di setiap harinya. Itu untuk gaji karyawan ataupun kebutuhan operasional lainnya.
BACA JUGA: Dapatkan Gems dan Elite Player Pack, Ini Kode Redeem FC Mobile 20 Desember 2024
Jika memang kinerjanya kurang maksimal, maka lebih baik kucuran dana operasional itu bisa dialihkan ke program yang bermanfaat untuk masyarakat. “Kan biaya operasionalnya tinggi juga. Kalau kinerja tidak baik ya tutup aja. Selesai,” tegasnya.
Politikus dapil Kabupaten Bogor itu mencontohkan, dana operasional itu bisa dialihkan untuk perbaikan jalan atau pembangunan sarana dan prasarana bagi warga Jabar. Apalagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 banyak menyusut karena ada kebijakan baru. Yakni pemberlakuan Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Sementara itu, berdasarkan data yang dikumpulkan Jabar Ekspres, Sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jabar tercatat tidak menyetorkan dividen kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar. Itu untuk tahun buku 2023 atau setoran 2024. Termasuk usulan pada periode setoran 2025.
BACA JUGA: Viral Trend CCTV Indomart Core Sari Gandum, Ini Cara Buatnya
Itu terungkap pada rapat pertemuan antara Komisi III DPRD Jabar dengan sejumlah mitranya beberapa waktu lalu. Pertemuan itu membahas proyeksi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025. Atau dikenal dengan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS).
Dalam pertemuan itu dilaporkan tren kinerja sejumlah BUMD. Di antaranya, PT Agro Jabar nihil setoran dividen 2024 termasuk usulan 2025. Perseroan itu masih memiliki saldo rugi di neraca, sehingga secara aturan perundangan belum dapat memberikan dividen kepada pemegang saham.