Jadwal Pemberlakuan Diskon Tarif Listrik 50 Persen 2025, Cek Syarat dan Cara Dapatnya

JABAR EKSPRES – Inilah jadwal pemberlakuan diskon tarif listrik 50 persen di tahun 2025, simak syarat dan cara dapatnya.

Diskon tarif listrik sebesar 50 persen akan segera diberlakukan pada awal tahun 2025.

Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero), Darmawan Prasodjo, memastikan bahwa pelanggan PLN tidak perlu melakukan tindakan apa pun untuk mendapatkan manfaat ini. Diskon akan diterapkan secara otomatis melalui sistem berbasis digital.

Berikut informasi lengkap mengenai jadwal, syarat, dan cara mendapatkan diskon tarif listrik tersebut.

Diskon tarif listrik 50 persen ini akan berlaku selama dua bulan, yaitu dari Januari hingga Februari 2025.

Kebijakan ini merupakan upaya pemerintah untuk mengurangi dampak kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

BACA JUGA: Golongan Pelanggan PLN yang akan Dapat Diskon Tarif Listrik 50 Persen 2025, Apakah Kamu Termasuk?

Syarat Mendapatkan Diskon Tarif Listrik

Tidak semua pelanggan PLN dapat menikmati diskon ini. Berikut adalah kriteria yang ditetapkan:

1. Diskon tarif listrik hanya berlaku bagi pelanggan rumah tangga dengan daya 2.200 watt ke bawah. Ini mencakup empat kelompok daya:

– 450 VA: 24,6 juta pelanggan

– 900 VA: 38 juta pelanggan

– 300 VA: 14,1 juta pelanggan

– 200 VA: 4,6 juta pelanggan

2. Pelanggan Token dan Pascabayar

Untuk pelanggan token listrik, diskon akan langsung diterapkan saat pembelian.

Bagi pelanggan pascabayar, potongan tarif sebesar 50 persen akan secara otomatis terlihat pada tagihan listrik bulanan.

BACA JUGA: Cara Daftar Agar Dapat Diskon Tarif Listrik 50 Persen 2025, Penuhi Syarat ini!

3. Bebas PPN untuk Pelanggan di Bawah 6.600 VA

Sebagai bagian dari kebijakan insentif, pelanggan dengan daya listrik di bawah 6.600 VA juga tidak dikenakan PPN. Biaya PPN tersebut akan ditanggung oleh pemerintah.

Cara Mendapatkan Diskon Tarif Listrik

Proses mendapatkan diskon tarif listrik ini sangat mudah. Pelanggan tidak perlu mendaftar atau melakukan tindakan tertentu. Diskon akan diterapkan secara otomatis oleh PLN melalui sistem digital.

Jika ada pertanyaan atau kendala, pelanggan dapat menghubungi layanan komunikasi PLN melalui nomor 087771112123. Layanan ini siap membantu pelanggan untuk memastikan proses berjalan lancar.

Kebijakan ini diperkirakan akan berdampak signifikan pada daya beli masyarakat. Dengan total insentif mencapai Rp12,1 triliun, diskon ini mencakup sekitar 81,4 juta rumah tangga atau sekitar 97 persen dari total pelanggan PLN di Indonesia.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan