Besaran UMK Jawa Barat 2025 Resmi Ditetapkan, ini Daftar Lengkapnya

JABAR EKSPRES – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, telah resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 untuk 27 daerah di Jawa Barat.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat Tahun 2025, yang di tandatangani pada 17 Desember 2024.

Baca juga : Deretan Provinsi dengan UMP Tertinggi Tahun 2025

Penetapan UMK 2025 dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum.

Bey Machmudin menegaskan bahwa UMK yang telah disahkan wajib mulai di terapkan oleh para pengusaha pada 1 Januari 2025.

Pengusaha juga di larang membayar upah lebih rendah dari UMK yang berlaku, kecuali bagi pelaku usaha mikro dan kecil, yang upahnya dapat di sesuaikan berdasarkan kesepakatan dengan pekerja.

Besaran UMK Jawa Barat Tahun 2025

Berikut daftar lengkap besaran UMK di 27 daerah Jawa Barat:

• Kota Bekasi: Rp5.690.752,95

• Kabupaten Karawang: Rp5.599.593,21

• Kabupaten Bekasi: Rp5.558.515,10

• Kabupaten Purwakarta: Rp4.792.252,92

• Kabupaten Subang: Rp3.508.626,53

• Kota Depok: Rp5.195.721,78

• Kota Bogor: Rp5.126.897,22

• Kabupaten Bogor: Rp4.877.211,17

• Kabupaten Sukabumi: Rp3.604.482,92

• Kabupaten Cianjur: Rp3.104.583,63

• Kota Sukabumi: Rp3.018.634,94

• Kota Bandung: Rp4.482.914,09

• Kota Cimahi: Rp3.863.692,00

• Kabupaten Bandung Barat: Rp3.736.741,00

• Kabupaten Sumedang: Rp3.732.088,02

• Kabupaten Bandung: Rp3.757.284,86

• Kabupaten Indramayu: Rp2.794.237,00

• Kota Cirebon: Rp2.697.685,47

• Kabupaten Cirebon: Rp2.681.382,45

• Kabupaten Majalengka: Rp2.404.632,62

• Kabupaten Kuningan: Rp2.209.519,29

• Kota Tasikmalaya: Rp2.801.962,82

• Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.699.992,26

• Kabupaten Garut: Rp2.328.555,41

• Kabupaten Ciamis: Rp2.225.279,16

• Kabupaten Pangandaran: Rp2.221.724,19

• Kota Banjar: Rp2.204.754,48

Baca juga : Daftar Lengkap UMP 2025 di 38 Provinsi yang Naik 6,5%

Pentingnya Kepatuhan Pengusaha

Penetapan UMK ini menjadi acuan penting dalam memberikan upah yang layak bagi para pekerja di Jawa Barat.

Bagi pengusaha, penting untuk mematuhi peraturan ini agar tidak melanggar hukum dan menjaga hubungan yang baik dengan pekerja.

Sementara itu, pekerja dapat menggunakan keputusan ini untuk memastikan bahwa hak mereka terpenuhi.

Dengan di terapkannya UMK 2025 ini, di harapkan kesejahteraan pekerja di Jawa Barat semakin meningkat, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi di berbagai daerah.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan