1. Aktivasi Rekening: Siswa penerima baru atau yang belum mengaktifkan rekening harus melakukannya melalui bank penyalur yang telah ditentukan.
2. Penarikan Dana Langsung: Bagi siswa yang sudah memiliki rekening Simpanan Pelajar (Simpel), dana bisa langsung ditarik melalui teller bank sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Penarikan Melalui Kartu Debit: Siswa yang memiliki kartu debit dari rekening Simpel dapat menarik dana bantuan menggunakan mesin ATM atau agen yang bekerja sama dengan bank.
Baca Juga:Samsung Galaxy S25 Ultra Bakal Hadir dengan Bezel Super TipisBesaran UMK Jawa Barat 2025 Resmi Ditetapkan, ini Daftar Lengkapnya
Kriteria Penerima PIP Kemdikbud
Tidak semua siswa berhak menerima PIP. Beberapa kriteria yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima antara lain:
– Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
– Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
– Berstatus yatim/piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam atau konflik, atau memiliki orang tua yang sedang berstatus narapidana.
Rekomendasi atau usulan dari Dinas Pendidikan Provinsi atau Kabupaten/Kota diperlukan untuk pertimbangan lebih lanjut.
Semoga cara ini membantu kamu dalam cek status penerimaan PIP Kemdikbud dan memudahkan proses penarikan dananya.
