JABAR EKSPRES – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung memastikan jika Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) mengalami kenaikan 6,5 persen.
Kenaikan ini diumumkan secara resmi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) melalui surat keputusan gubernur (Kepgub) Jabar Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 yang ditandatangani langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin, Pemerintah resmi menaikan UMK untuk tahun 2025 sebesar 6,5 persen pada Rabu (18/12).
Bupati Bandung, Dadang Supriatna menjelaskan jika kenaikan UMK Kabupaten Bandung ini sebesar Rp 229.317 dari 6,5 persen.
Baca Juga:Kota Bandung Sering Duduki Posisi Teratas Terkait Kualitas Udara Terburuk se-Indonesia, Begini Respon DLHK!Sikapi Polemik Premanisme, DPRD Kota Bogor Rumuskan 5 Rekomendasi Terkait Pedagang Jalan Merdeka
“Alhamdulilah UMK ada kenaikan dari tahun 2024 sebesar Rp 3.527.967 di tahun 2025 menjadi Rp 3.757.284 naik Rp 229.317,” ujarnya saat ditemui di Cileunyi Wetan, Kamis (19/12).
Dalam Kepgub 561 yang ditandatangani Bey Machmudin, Selasa (17/12/2024), tertuang besaran UMK 27 kabupaten dan kota.
UMK paling tinggi Kota Bekasi Rp5.690.752,95 dan paling rendah Kota Banjar Rp2.204.754,48. Sementara Kota Bandung sebagai Ibu Kota Jawa Barat besaran UMK – nya berada di angka Rp4.482.914,09.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bandung Rukmana menjelaskan bahwa kenaikan UMk ini mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan sesuai keputusan presiden.
“Iya ada kenaikan sudah diumumkan oleh Gubernur. Ya, sekitar 3,757. Prosesnya itu kan sudah ada ketentuannya, itu keputusan Presiden naik 6,5 persen itu. Ditindaklanjuti dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Upah Minimum 2025,” katanya saat dihubungi.
Menurutnya keputusan ini telah disepakati dalam rapat dewan pengupahan yang melibatkan berbagai pihak termasuk unsur Apindo dan Serikat Pekerja.
“Kalau dari hasil rapat dewan pengupahan itu dari unsur Apindo maupun serikat pekerja setuju. Itu berita acaranya juga kan dibuat, sudah ditandatangani,” jelasnya.
Baca Juga:Kemendag Sita Baja Lembaran Lapis Tak Sesuai SNI Senilai Rp23 MiliarGriya Rumah Anak Memprihatinkan, Komisi 5 DPRD Jabar Maulana Yusuf Erwinsyah: Fasilitas hingga Anggaran Jadi Permasalahan
Untuk memastikan kepatuhan UMK ini, kata Rukmana pihaknya akan menindaklanjuti dengan menurunkan tim monitoring pelaksanaan upah.
“Kami akan turunkan tim buat melihat bagaimana tingkat kepatuhan dari perusahaan di lapangan untuk melaksanakan UMK ini,” ungkapnya.
