Ia juga menuturkan, jika ada perusahaan yang tidak mematuhi aturan UMK akan dikenakan sanksi hukuman pidana penjara selama 1 hingga 4 tahun atau denda Rp 100 juta sampai Rp 400 juta.
“Nah, nanti kita lihat. Kalau ada, kami lakukan pembinaan atau kami langsung melaporkan ke pengawas ketenagakerjaan,” pungkasnya.
