UMK Kabupaten Bandung Naik 6,5 Persen, Pemkab Bandung Minta Perusahaan Ikuti Aturan

Bupati Bandung Dadang Supriatna saat ditemui awak media di Gor Desa Cileunyi Wetan, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Kamis (19/12). Foto Agi
Bupati Bandung Dadang Supriatna saat ditemui awak media di Gor Desa Cileunyi Wetan, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Kamis (19/12). Foto Agi
0 Komentar

Ia juga menuturkan, jika ada perusahaan yang tidak mematuhi aturan UMK akan dikenakan sanksi hukuman pidana penjara selama 1 hingga 4 tahun atau denda Rp 100 juta sampai Rp 400 juta.

“Nah, nanti kita lihat. Kalau ada, kami lakukan pembinaan atau kami langsung melaporkan ke pengawas ketenagakerjaan,” pungkasnya.

0 Komentar