Sikapi Polemik Premanisme, DPRD Kota Bogor Rumuskan 5 Rekomendasi Terkait Pedagang Jalan Merdeka

Komisi III DPRD Kota Bogor saat memanggil jajaran Pemkot Bogor. (Yudha Prananda / Jabar Ekspres)
Komisi III DPRD Kota Bogor saat memanggil jajaran Pemkot Bogor. (Yudha Prananda / Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Komisi III DPRD Kota Bogor meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor untuk segera mengambil langkah tegas terkait praktik premanisme yang mengklaim lahan tidak bertuan.

Hal ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi yang melibatkan Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian (KUKM Dagin), Perumda Pasar Pakuan Jaya, dan Satpol PP, kemarin (19/12).

Anggota Komisi III DPRD Kota Bogor, Atty Somaddikarya menekankan, pentingnya langkah strategis untuk menghentikan penguasaan lahan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Baca Juga:Kemendag Sita Baja Lembaran Lapis Tak Sesuai SNI Senilai Rp23 MiliarGriya Rumah Anak Memprihatinkan, Komisi 5 DPRD Jabar Maulana Yusuf Erwinsyah: Fasilitas hingga Anggaran Jadi Permasalahan

Dalam pertemuan itu, DPRD mengeluarkan lima rekomendasi kepada Pemkot sebagai panduan penanganan masalah ini.

Pertama, Pemkot diminta melakukan identifikasi menyeluruh bersama Kantor Pertanahan ATR/BPN, serta memanfaatkan media sosial, elektronik, dan cetak untuk memastikan status kepemilikan lahan.

Kedua, Pemkot diusulkan mengambil alih sementara lahan tidak bertuan untuk dimanfaatkan para pedagang kecil.

“Langkah ini bertujuan memberikan solusi sementara sambil menunggu kejelasan hukum atas lahan tersebut,” kata Atty Somaddikarya dikutip Kamis, 19 Desember 2024.

Kemudian ketiga, Pemkot didesak mengambil langkah preventif guna mencegah potensi konflik akibat klaim lahan oleh pihak tak bertanggung jawab.

Keempat, pengelolaan lahan yang dilakukan oleh Perumda Pasar Pakuan Jaya harus dilengkapi dengan peraturan yang jelas, seperti Peraturan Wali Kota (Perwali) atau Keputusan Wali Kota, untuk memberikan kepastian hukum.

Kelima, Pemkot diminta menetapkan batas-batas lahan guna mencegah penguasaan oleh pihak lain. Jika status hukum lahan telah ditetapkan, Pemkot harus menyerahkan lahan kepada pemilik sah.

Baca Juga:Sambut Libur Nataru, BRI Siapkan Uang Tunai Rp24,6 Triliun Menkop Budi Arie Targetkan Kontribusi Koperasi dalam Perekonomian Indonesia

“Kami meminta Pemkot tegas dalam menindak premanisme dan melindungi pedagang kecil yang sering menjadi korban,” tegas Atty.

“Ketegasan pemerintah adalah kunci menciptakan lingkungan kondusif dan menjamin hak masyarakat,” imbuh dia.

0 Komentar