JABAR EKSPRES – Kementerian Perdagangan (Kemendag) sita barang berupa baja lembaran lapis seng senilai Rp23,76 miliar yang diduga tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) di Gudang Produsen, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (18/12).
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan pengamanan terhadap barang tersebut telah dilakukan sejak April 2024 lalu. Nilai ekonomis produk yang diamankan mencapai kurang lebih Rp23,76 miliar.
Produk yang diamankan, menurut Budi, diduga tidak memenuhi persyaratan mutu SNI 07-2053-2006 untuk baja lembaran lapis seng.
Baca Juga:Griya Rumah Anak Memprihatinkan, Komisi 5 DPRD Jabar Maulana Yusuf Erwinsyah: Fasilitas hingga Anggaran Jadi PermasalahanSambut Libur Nataru, BRI Siapkan Uang Tunai Rp24,6 Triliun
“Selain wujud komitmen Kemendag dalam upaya perlindungan konsumen yang berkelanjutan, kami harap pengawasan dan ekspose hasil pengawasan dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha akan tanggung jawab dalam perlindungan konsumen,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Rusmin Amin mengatakan pelaku usaha yang ditertibkan diduga melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan Jasa.
