Griya Rumah Anak Memprihatinkan, Komisi 5 DPRD Jabar Maulana Yusuf Erwinsyah: Fasilitas hingga Anggaran Jadi Permasalahan

Anggota Komisi 5 DPRD Jawa Barat dari Fraksi PKB, Maulana Yusuf Erwinsyah saat lakukan kegiatan di Dapil XIII
Anggota Komisi 5 DPRD Jawa Barat dari Fraksi PKB, Maulana Yusuf Erwinsyah saat lakukan kegiatan di Dapil XIII
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahum 2021, tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak dinilai perlu menjadi perhatian.

Aturan tersebut, merujuk pada pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 Pasal 34 Ayat 1, yang menarasikan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.

Maulana menerangkan, selain di Subang dan Bogor, Pemprov Jabar juga memiliki panti lain, yakni di wilayah Garut dan dua titik di Bandung dengan fasilitas satu untuk anak dan satu untuk balita.

Baca Juga:Sambut Libur Nataru, BRI Siapkan Uang Tunai Rp24,6 Triliun Menkop Budi Arie Targetkan Kontribusi Koperasi dalam Perekonomian Indonesia

Dia melanjutkan, aturan tersebut menjadi dasar pada Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang telah merubah Undang-Undang sebelumnya yakni Nomor 23 Tahun 2002.

* UPTD PPSGRA Subang – 100 orang
* Satpel GRA Bandung – 80 orang
* Satpel GRA Bogor – 60 orang
* Satpel GRA Garut – 80 orang
* Satpel GRAB (Balita) Bandung – 25 orang

Total anak termasuk balita dalam asuhan Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara langsung sebanyak 345 anak.

0 Komentar