Enam Orang Jadi Tersangka Perusakan Kebun Teh PTPN di Pangalengan

Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono saat ditemui di Mapolresta Bandung, Soreang, Rabu (10/12/2025). F
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono saat ditemui di Mapolresta Bandung, Soreang, Rabu (10/12/2025). Foto Agni Ilman Darmawan
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Polresta Bandung menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan kebun teh milik PTPN di kawasan Pangalengan, Kabupaten Bandung.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono menjelaskan, enam tersangka yakni AM (42), UI (28), AS (43), US (38), AD (44), dan AB (55) tersebut terdiri dari satu aktor utama yang berperan sebagai donatur, satu mandor, dan empat pekerja lapangan.

“Enam orang ini terdiri dari satu aktor utama donatur, inisial AB, yang memberikan dana kepada para pekerja. Kemudian tersangka lain inisial AD berperan sebagai mandor yang membagi uang kepada para pekerja,” ujarnya saat ditemui di Mapolresta Bandung, Rabu (10/12).

Baca Juga:Fitri Salhuteru Penuhi Panggilan Polda Jabar Terkait kasus Pencemaran Nama Baik Hutan Kritis, Ancaman Bencana Makin Nyata!

Aldi menuturkan jika para pekerja tersebut diketahui melakukan pemotongan tanaman teh secara ilegal di lahan konsesi PTPN. Pihaknya juga menyita sejumlah alat yang digunakan para tersangka.

“Untuk alat potongnya ada beberapa gergaji yang sudah kami lakukan penyitaan,” kata Aldi.

Aldi menyebutkan, perusakan kebun teh tersebut sudah berlangsung sejak beberapa tahun lalu. Namun TKP yang saat ini ditangani Polresta Bandung merupakan kejadian tahun 2024.

“Ini sudah berlangsung beberapa tahun. TKP yang kami tangani adalah TKP tahun lalu, 2024,” ujarnya.

Dari pemeriksaan saksi-saksi, pihaknya menemukan bahwa lahan yang dirusak telah dialihfungsikan menjadi kebun sayuran.

“Kalau kita lihat di TKP, kebun teh yang rusak ini beralih fungsi menjadi tanaman sayuran seperti kentang, wortel, dan sebagainya,” katanya.

Aldi menjelaskan seluruh tersangka telah ditahan. Lima orang ditahan di Polresta Bandung, sementara satu tersangka lainnya, yakni AD, menjalani penahanan di lapas untuk kasus lain.

Baca Juga:Transportasi Jawa Belum Merata, Bandung Masuk Sorotan Soal Wacana Kereta Cepat ke SurabayaGandeng Muhammadiyah, BSI Percepat Penyaluran Bantuan untuk Korban Bencana di Aceh

“Untuk keenam orang ini sudah kami lakukan penahanan. Lima ditahan di Polresta Bandung, satu di lapas karena perkara lain,” tutur Aldi.

Terkait waktu kejadian, polisi masih melakukan pendalaman.

“Ada yang dilakukan malam, ada yang siang. Jadi memang sudah terang-terangan,” jelasnya.

Kapolresta juga meminta PTPN sebagai pemilik lahan untuk meningkatkan pengawasan terhadap aset perkebunan negara tersebut. Ia mengingatkan bahwa perusakan kebun teh dapat berdampak pada bencana hidrologis.

0 Komentar