Kasus Penganiayaan Dokter Koas, Polisi Periksa Lina Dedy sebagai Saksi

JABAR EKSPRES – Kasus penganiayaan terhadap seorang dokter koas di sebuah kafe, Palembang pada Selasa (10/12/2024) telah memasuki babak baru.

Tim penyidik Kepolisian Daerah Sumatera Selatan memeriksa Lina Dedy dan Lady sebagai saksi atas kasus penganiayaan tersebut.

Linda Dedy dan anaknya Lady dengan didampingi kuasa hukumnya hadir mengikuti pemeriksaan di Polsek Ilir Timur II Palembang, Senin  (16/12) yang berlangsung selama sekitar 12 jam sejak pukul 13.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB.

BACA JUGA: Guna menanggulangi Gunungan Sampah, Ritase Harian Pasar Caringin Ditambah

Titis Rachmawati selaku kuasa hukum Lina Dedy menjelaskan bahwa kliennya tersebut sebagai saksi dalam perkara penganiayaan dokter koas.

Menurut Titis, ada 35 pertanyaan dari penyidik yang berisikan tentang kronologi kejadian dan bagaimana sehingga bisa terjadi kejadian tersebut.

Adapun latar belakang kliennya menemui korban pada saat kejadian hanya meminta konfirmasi terkait dengan perizinan karena anak dari Lina Dedy ini meminta waktu jadwal off dianggap mendapatkan respons dengan nada yang dianggap kurang baik.

BACA JUGA: Benarkah Aplikasi RSE Penghasil Uang atau Justru Investasi Bodong? Simak Fakta di Sini

“Kau nih berkali-kali minta jadwal ya sudah kau aturlah sendiri.’ Nah mendengar jawaban dari Luthfi seperti itulah klien kami ingin mengonfirmasi dan mengklarifiaksi tidak ada niat lainnya,” ujarnya.

Lina Deny pun menyampaikan permohonan maaf kepada korban atas penganiayaan yang dilakukan oleh sopirnya.

“Saya atas nama pribadi dan keluarga memohon maaf kepada Luthfi dan keluarganya atas kejadian ini yang dilakukan oleh sopir saya,’’ katanya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan