Dana Tabungan Pedagang Terhambat di BPR Kencana Cimindi Usai Disegel OJK, Modal Usaha Tertahan Hampir Satu Tahun

Sejumlah Pedagang di Pasar Atas Kota Cimahi Ungkap Terhambatnya Modal Usaha di BPR Kencana Cimindi usai di Segel OJK (Jabar Ekspres)
Sejumlah Pedagang di Pasar Atas Kota Cimahi Ungkap Terhambatnya Modal Usaha di BPR Kencana Cimindi usai di Segel OJK (Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kencana yang beralamat di Jalan Raya Cimindi No. 271, Kota Cimahi, resmi dinyatakan tidak boleh beroperasi lagi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Izin operasional BPR Kencana dicabut oleh OJK per 16 Desember 2024, menjadikannya salah satu dari 19 BPR yang dicabut izinnya sepanjang tahun ini.

Pencabutan izin operasional tersebut berdampak langsung pada sejumlah nasabah, khususnya pedagang di pasar. Dana tabungan mereka yang tersimpan di BPR Kencana tertahan hampir selama satu tahun, sehingga menghambat modal usaha.

Baca Juga:Warga Cipatat Desak Pemprov Jabar Pulihkan Sungai yang Tercemar Air Lindi TPA SarimuktiViral ABK di Katapang Bandung Disuruh Makan Daging Musang, Begini Penuturan Keluarga

Tina (37), pedagang sayur di Pasar Atas Cimahi yang juga salah satu nasabah BPR Kencana, mengaku terganggu aktivitas usahanya akibat dana yang tidak kunjung cair.

“Kalau untuk dampak, otomatis sangat berpengaruh. Kita kan menabung setiap hari ke situ (BPR),” ujarnya saat ditemui Jabar Ekspres di Pasar Atas Cimahi, Selasa (17/12/24).

Tina bercerita bahwa sejak tahun lalu, ia berencana mencairkan tabungan untuk kebutuhan THR dan keperluan lainnya. Namun, dana tersebut tidak bisa dicairkan.

“Jadi THR tidak jadi, kebutuhan lain tidak jadi, lalu modal akhirnya terbengkalai. Istilahnya kekurangan lah,” tuturnya.

Akibatnya, Tina harus mencari pinjaman dari berbagai pihak untuk menutup kebutuhan modal, terutama menjelang bulan puasa tahun lalu.

“Hampir satu tahun kira-kira sampai sekarang,” ungkapnya.

Tina menambahkan, para pedagang pernah menggelar aksi demo di kantor BPR Kencana beberapa waktu sebelumnya. Namun, pihak bank hanya menjelaskan bahwa penyelesaian masalah sedang ditangani oleh OJK.

“Kita pernah ada pertemuan juga dengan direktur utamanya. Tapi tetap menunggu dari pihak OJK,” katanya.

Baca Juga:Komisi C Sesalkan Penumpukan Sampah Pasar Caringin, Dorong Percepatan PembersihanNasib Timnas Indonesia Ditentukan saat Kontra Filipina, STY Yakin Lolos ke Semifinal Piala AFF 2024

Hendri (47), pedagang sayur lainnya di Pasar Atas, juga merasakan dampak serupa. Ia berharap dana segera dicairkan agar modal usaha kembali berjalan.

“Setahun ini dana kami tertahan oleh BPR. Kalau dana itu balik lagi, bisa untuk perputaran ekonomi jualan kami,” ujar Hendri.

Ia juga mengungkapkan bahwa informasi terakhir dari pihak BPR menyebutkan proses pencairan akan dilakukan dalam waktu 90 hari kerja setelah pencabutan izin. Namun, hingga kini belum ada kepastian lebih lanjut.

0 Komentar