UMP Jawa Barat Naik Rp133.000 Tahun 2025

UMP Jawa Barat Naik Rp133.000 Tahun 2025
UMP Jawa Barat Naik Rp133.000 Tahun 2025
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengupahan.

Sementara kenaikan UMP telah dipastikan, pembahasan terkait Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2025 masih berlangsung.

Gubernur Bey memastikan diskusi mengenai UMSP akan selesai pada malam yang sama, sedangkan pengumuman Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) akan dilakukan pada 18 Desember 2024.

Baca Juga:Cara Mengaktifkan Meta AI di Whatsapp yang Tidak MunculJadwal dan Syarat SNBP 2025 Resmi Diumumkan, ini Link Pendaftarannya

“Yang UMSP masih dalam pembahasan, nanti tanggal 18 baru UMK diumumkan. Malam ini harus selesai pembahasan UMSP,” tambah Bey.

Kenaikan UMP Jabar 2025 diharapkan mampu meningkatkan daya beli pekerja, mendorong kesejahteraan, sekaligus menjaga stabilitas ekonomi regional.

Dengan mengikuti aturan yang ditetapkan dalam PP 16/2024, pemerintah daerah memastikan proses penentuan upah tetap transparan dan sesuai regulasi.

Jangan lupa untuk terus mengikuti perkembangan seputar UMSP dan UMK yang akan diumumkan dalam waktu dekat, guna mendapatkan informasi lengkap mengenai upah minimum di masing-masing sektor dan wilayah.

0 Komentar