Merujuk pada Surat Edaran Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor SE/8/DI.01.01/MK/2022, tentang Keselamatan Transportasi Wisata, menjelaskan bahwa pengguna jasa transportasi wisata (Biro Perjalanan Wisata dan Wisatawan), harus menggunakan transportasi wisata yang sesuai dengan persyaratan wisata, lalu sesuai dengan persyaratan teknis dan laik jalan serta memiliki perizinan resmi.
Disamping itu, perusahaan jasa transportasi wisata perlu melakukan pengecekan secara rutin, mulai dari pelaksanaan dan pengawasan terhadap penerapan sistem manajemen keselamatan.
Selain pihak penyedia jasa transportasi, warga yang akan menyewa bus wisata pun diminta tidak hanya memperhatikan tarif sewa yang murah.
Baca Juga:Gibran Pantau Program Makan Bergizi Gratis di Bogor, Siswi: Hemat Uang JajanBerkunjung ke Muhamadiyah Boarding School, Gibran Saksikan Simulasi Penanganan Bencana di Kabupaten Bogor
Akan tetapi, perlu diperhatikan aspek fasilitas keselamatan, seperti ketersediaan alat P3K, palu pemecah kaca, pemadam kebakaran, dan pintu darurat.
“Hingga sekarang masih ada sejumlah bus yang tidak memiliki ijin dan tidak melakukan KIR. Warga jangan terjebak dengan harga sewa yang murah, namun tidak memberikan layanan dan jaminan keselamatan. Pengemudi diminta yang mengetahui rute mencapai lokasi wisata yang dituju,” pungkasnya. (Bas)
