Deretan Motor ini Diprediksi Kena PPN 12 Persen Tahun 2025

Deretan Motor ini Diprediksi Kena PPN 12 Persen Tahun 2025
Deretan Motor ini Diprediksi Kena PPN 12 Persen Tahun 2025
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Mulai 1 Januari 2025, sepeda motor tertentu akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/2021, sepeda motor dikategorikan sebagai barang mewah jika memiliki mesin dengan kapasitas di atas 250 cc hingga 500 cc (Pasal 22) dan lebih dari 500 cc (Pasal 23).

Selain itu, kendaraan khusus seperti motor untuk salju, pantai, atau gunung juga termasuk kategori barang mewah.

Baca Juga:Cara Rahasia Dapat Uang Gratis Rp198.000 Setiap Hari Modal Internet dan HPUang Koin Rp50 Bergambar Komodo Diburu Kolektor, Harga Tembus Rp2,5 Juta?

Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk motor dengan mesin lebih dari 500 cc mencapai 95 persen, sementara motor dengan kapasitas 250-500 cc dikenakan tarif 60 persen.

Dengan kebijakan baru, PPN sebesar 12 persen akan berlaku untuk kategori tersebut.

Daftar Sepeda Motor yang Berpotensi Terkena PPN 12 Persen

1. Merek Honda

  • Honda CB 650R
  • Honda CBR 1000RR
  • Honda XL 750
  • Honda CB 500X
  • Honda CRF 1100 L
  • Honda Rebel 1100
  • Honda Rebel 500
  • Honda Gold Wing 1800

2. Merek Yamaha

  • Yamaha WR 155T
  • Yamaha YZ 125X
  • Yamaha YZ 250X
  • Yamaha YZ 250 F
  • Yamaha YZ 250 FX

3. Merek Kawasaki

  • Kawasaki Ninja ZX 4 RR
  • Kawasaki Ninja ZX 6 RR
  • Kawasaki Ninja ZX 10 R
  • Kawasaki Ninja H2
  • Kawasaki Versys 650
  • Kawasaki Versys 1000
  • Kawasaki Versys 1100
  • Kawasaki W800

Motor-motor dari merek lain seperti BMW, Ducati, Harley-Davidson, KTM, Triumph, dan Royal Enfield dengan mesin di atas 500 cc juga masuk dalam kategori ini.

Pengenaan PPN 12 persen ini diperkirakan akan memengaruhi harga sepeda motor mewah di Indonesia.

Motor yang sebelumnya sudah memiliki harga tinggi kini akan semakin mahal, karena tambahan pajak ini akan langsung meningkatkan biaya pembelian.

0 Komentar