JABAR EKSPRES – Kuasa hukum pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Bandung Barat nomor urut 5, Sundaya-Asep Ilyas memastikan bakal melakukan gugatan Pilkada 2024 kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Tim Kuasa Hukum 05, Wildan Mukhlis mengatakan, gugatan ke MK dilakukan lantaran adanya sejumlah dugaan pelanggaran yang terjadi sebelum pelaksanaan pemungutan suara pada 27 November 2024 lalu.
“Satu hari sebelum Pilkada kami dari paslon 1,3,4,5 sudah memutuskan untuk meminta kepada penyelenggara KPU untuk menunda dan mendiskualifikasi salah satu calon,” katanya belum lama ini.
Baca Juga:Pemkot dan DPRD Kota Bogor Rumuskan Tiga Raperda BaruNiat Berenang Bersama Dua Temannya, Seorang Anak Tewas Tenggelam di Sungai Cisunggalah Paseh
Ia menambahkan, pihaknya mendapatkan sejumlah temuan kecurangan di lapangan pada kontestasi demokrasi pemilihan bupati dan wakil bupati Bandung Barat.
Lebih lanjut ia mengatakan, pihaknya mengklaim memiliki sejumlah bukti di sejumlah TPS yang menunjukkan adanya ketidakwajaran dalam perolehan suara paslon nomor urut 2 (Jeje Ritchie-Asep Ismail).
“Saya bisa sebarkan bukti-bukti kepada masyarakat berkaitan dengan TPS-TPS yang tidak normal. Ada TPS yang raihannya itu tidak wajar, ada yang sampai 80-90 persen kemenangan untuk Paslon nomor dua per TPS dengan paslon yang banyak,” katanya.
“Pertama mungkin masyarakat sudah menerima informasi terkait gambar dan video money politics. Nah kami tim sukses dan relawan yang sudah berjuang. Terus mengumpulkan data-data bukti untuk bisa membuktikan di dalam persidangan nanti di MK,” katanya.
