Masa Depan Suram Bagi Transisi Energi di Bumi Padjadjaran

Turbin angin di kawasan Lentera Bumi Nusantara (LBN), Desa Ciheras, Kabupaten Tasikmalaya. (Dok. LBN).
Turbin angin di kawasan Lentera Bumi Nusantara (LBN), Desa Ciheras, Kabupaten Tasikmalaya. (Dok. LBN).
0 Komentar

Baik Rhizoma Indonesia maupun Climate Ranger sepakat bahwa isu krisis iklim dan transisi energi harus menjadi prioritas utama pemimpin Jawa Barat berikutnya. Mereka berharap kebijakan yang diambil bukan hanya berfokus pada pembangunan fisik melainkan juga menciptakan lingkungan hidup yang lebih baik untuk generasi mendatang.

Sayangnya, harapan Caca dan kaum muda belum memperoleh respon yang baik dari para kandidat gubernur Jabar. Belum ada program yang konkrit untuk melakukan transisi energi sebagai upaya mengurangi emisi gas rumah kaca.

Rekomendasi Kebijakan Anak Muda

Rhizoma Indonesia merekomendasi kebijakan untuk mengantisipasi ancaman perubahan iklim yang nantinya dapat digunakan oleh gubernur tepilih. Sejumlah tuntutan pun dilayangkan para anak muda tersebut. Diantaranya meliputi sebagai berikut:

Baca Juga:Cari 2 Korban Hilang Tertimbun Longsor di Sukabumi, Kantor SAR Bandung dan Jakarta DikerahkanSungai Cimande Sumedang Kian Dangkal dan Menyempit, Sejumlah Perusahaan Dituding Jadi Faktor Banjir

1. Membuat program dekarbonisasi yang lebih ambisius terutama di sektor energi ketenagalistrikan, transportasi, dan persampahan untuk menekan laju kontribusi polutan serta emisi gas rumah kaca. Selaras dengan target persetujuan Paris yaitu menekan kenaikan suhu di bawah 1,5 derajat.

2. Membuat regulasi dan kebijakan yang mendorong program serta upaya dekarbonisasi di Jawa Barat. Seperti secara nyata melakukan revisi RUED dengan mengurangi porsi penggunaan energi fosil dan memperbanyak energi terbarukan.

3. Mendukung desentralisasi energi dengan pengembangan energi terbarukan berbasis komunitas. Inisiatif ini perlu masuk dalam RUED dan disokong dukungan regulasi dan dukungan finansial.

4. Membuat kebijakan pengembangan transportasi umum berbasis massal yang ramah lingkungan.

5. Perbaikan dan peningkatan tata kelola persampahan di aspek kelembagaan, anggaran, serta standar lingkungan. Selain tidak mendorong pengolahan sampah berbasis pembakaran, seperti PLTSa dan RDF.

6. Revisi Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No.9 tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat tahun 2022 – 20242.

7. Mendorong kebijakan dan strategi pencapaian target pemenuhan kebutuhan kawasan lindung 45 persen di dalam RPJMD, melalui program perluasan, pemulihan, perlindungan dan pelestarian kawasan lindung.

8. Mendesak kebijakan dan strategi pencapaian target minimal 30 persen luas kawasan hutan dari luas DAS dalam RPJMD 5 tahun ke depan.

Baca Juga:Bey Triadi Machmudin: UMP Jabar 2025 Akan Diumumkan 11 DesemberKemenhub Gelar Mudik Gratis Nataru 2024! Intip Jadwal di Sini

9. Mendorong kebijakan kebijakan pencegahan dan penindakan serta transparansi proses perizinan lingkungan dan pemanfaatan sumber daya alam yang berdampak pada perubahan iklim.

0 Komentar