Sidang Kasus Korupsi Timah, Helena Lim Dituntut 8 Tahun Penjara

Manajer PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim (kiri) saat menunggu sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/12/2024). (ANTARA)
Manajer PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim (kiri) saat menunggu sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/12/2024). (ANTARA)
0 Komentar

Kemudian, perbuatan Helena dinilai turut mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, termasuk kerugian keuangan negara dalam bentuk kerusakan lingkungan yang sangat masif, Helena telah menikmati hasil tindak pidana, serta Helena berbelit-belit dalam memberikan keterangan dalam persidangan.

Sementara itu, fakta bahwa Helena belum pernah dihukum sebelumnya menjadi hal yang dipertimbangkan JPU untuk meringankan tuntutannya.

Keempat smelter swasta dimaksud, yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa.

Baca Juga:9 Tahun Tinggal di Kolong Flyover Pasoepati, Lina Kini Akan Mendapatkan Tempat Lebih LayakHanya Capai 60 Persen, 1,6 Juta Warga Bogor Pilih Golput di Pilkada 2024

Selain membantu penyimpanan uang korupsi, Helena juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas keuntungan pengelolaan dana biaya pengamanan sebesar Rp900 juta, dengan membeli 29 tas mewah, mobil, tanah, hingga rumah untuk menyembunyikan asal-usul uang haram tersebut.

Atas perbuatannya, Helena didakwa merugikan negara senilai total Rp300 triliun dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah pada tahun 2015–2022.

Dalam dakwaan, perbuatan Helena diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 56 ke-1 KUHP.

0 Komentar