JABAR EKSPRES – Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Barat dipastikan akan naik pada tahun 2025, sejalan dengan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang diumumkan Presiden RI, Prabowo Subianto.
Kenaikan ini mencapai 6,5 persen, lebih tinggi dibanding tahun sebelumnya yang hanya naik 3,57 persen.
Baca juga : Daftar Lengkap UMP 2025 di 38 Provinsi yang Naik 6,5%
Dalam pengumuman yang disampaikan pada Jumat, 29 November 2024, di Istana Negara, Prabowo Subianto menyatakan bahwa keputusan ini diambil setelah rapat terbatas dan diskusi dengan pimpinan serikat buruh.
“Kami memutuskan menaikkan upah minimum nasional rata-rata sebesar 6,5 persen,” jelasnya.
Dengan kenaikan ini, UMK di 27 kabupaten/kota di Jawa Barat akan menyesuaikan.
UMP Jawa Barat tahun 2024 yang sebelumnya Rp2.057.495 diproyeksikan naik menjadi Rp2.191.232 pada 2025, jika kenaikan 6,5 persen diterapkan.
Daftar UMK di Jawa Barat 2025 Jika Naik 6,5%
Berikut adalah daftar perkiraan UMK di beberapa daerah Jawa Barat setelah kenaikan:
- Kota Bekasi, dari Rp 5.343.430 jadi Rp 5.690.752.
- Kabupaten Karawang, dari Rp 5.257.834 jadi Rp5.599.593.
- Kabupaten Bekasi, dari Rp 5.219.263 jadi Rp 5.558.515.
- Kabupaten Purwakarta, dari Rp 4.499.768 jadi Rp 5.558.515.
- Kabupaten Subang, dari Rp 3.294.485 jadi Rp 3.508.626.
- Kota Depok, dari Rp 4.878.612 jadi Rp 5.195.721.
- Kota Bogor, dari Rp 4.813.988 jadi Rp Rp 5.126.897.
- Kabupaten Bogor, dari Rp 4.579.541 jadi Rp 4.877.211.
- Kabupaten Sukabumi, dari ini Rp 3.384.491 jadi Rp 3.604.482.
- Kabupaten Cianjur, dari Rp 2.915.102 jadi Rp 3.104.583.
- Kota Sukabumi, dari Rp 2.834.399 jadi Rp 3.018.634.
- Kota Bandung, dari Rp 4.209.309 jadi Rp 4.482.914.
- Kota Сіmahi, dari Rp 3.627.880 jadi Rp 3.863.692.
- Kabupaten Bandung Barat, dari Rp 3.508.677 jadi Rp 3.736.741.
- Kabupaten Sumedang, dari Rp 3.504.308 jadi Rp 3.732.088.
- Kabupaten Bandung, dari Rp 3.527.967 jadi Rp 3.757.284.
- Kabupaten Indramayu, dari Rp 2.623.697 jadi Rp 2.794.237.
- Kota Cirebon, dari Rp 2.533.038 jadi Rp 2.697.685.
- Kabupaten Cirebon, dari Rp 2.517.730 jadi Rp 2.681.382.
- Kabupaten Majalengka, dari Rp 2.257.871 jadi Rp 2.404.632.
- Kabupaten Kuningan, dari Rp 2.074.666 jadi Rp 2.209.519.
- Kota Tasikmalaya, dari Rp 2.630.951 jadi Rp 2.801.962.
- Kabupaten Tasikmalaya, dari Rp 2.535.204 jadi Rp 2.699.992.
- Kabupaten Garut, dari Rp 2.186.437 jadi Rp 2.328.555.
- Kabupaten Ciamis, dari Rp 2.089.464 jadi Rp 2.225.279.
- Kabupaten Pangandaran, dari Rp 2.086.126 jadi Rp 2.221.724.
- Kota Banjar, dari Rp 2.070.192 jadi Rp 2.204.754.
Kenaikan UMK ini diharapkan dapat memberikan kesejahteraan lebih baik bagi pekerja di Jawa Barat pada tahun 2025 dan seterusnya.