– Gunakan kartu yang telah diberikan oleh Dinas Sosial.
Syarat dan Ketentuan Penerima Bansos
Agar pencairan berjalan lancar, pastikan Anda memenuhi syarat berikut:
1. Terdaftar sebagai penerima bansos di Dinas Sosial DKI Jakarta.
2. Memiliki kartu identitas yang valid seperti KTP dan Kartu Bansos (KLJ, KAJ, atau KPDJ).
3. Tidak menerima bantuan serupa dari program lainnya.
BACA JUGA: Deretan Rekomendasi Aplikasi Investasi Terbaik 2024 Aman dan Diawasi OJK
Jika ada kendala, segera hubungi Dinas Sosial melalui nomor hotline atau kantor terdekat.
Jadwal pencairan bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ tahap 4 untuk bulan Desember 2024 segera diumumkan.
Pastikan Anda mengecek jadwal sesuai kategori bantuan dan mematuhi syarat yang berlaku. Jangan lupa, manfaatkan bantuan ini dengan bijak untuk memenuhi kebutuhan utama.