JABAR EKSPRES – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor akan melakukan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 09 Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Selasa (3/12).
Pelaksanaan PSU itu berdasarkan surat keputusan KPU nomor 4234 tahun 2024 tentang jadwal pelaksanaan pemungutan suara ulang pada TPS 09 untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Pemilihan Bupati-wakil Bupati Bogor.
Pasalnya TPS 09 itu dekat rumahnya Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bogor, Wawan Hikal Kurdi alias Wanhay.
Baca Juga:Darjeeling dari Grup Maja Family Kembali Menjadi Destinasi Sorotan Setelah Pembaharuan Menu dan Lokasi bertema A Journey ReimaginedTanggapi Aksi Damai Emak-Emak, Bawaslu Kabupaten Bandung Pastikan Semua Laporan Pemilu Ditindaklanjuti
“Jadi kalau menurut informasi dari temen temen KPPS dan PPK jadi, pas hari H melihat daftar hadir ada beberapa warga yang belum datang ke TPS,”ucapnya.
“Tiba-tiba dibawalah C undangan nya ke TPS ngobrol sama ketua KPPS karena berfikiran saudaranya jadi diizinkan, itu yang jadi dasar dari pasangan nomor urut dua mengajukan gugatan ke Bawaslu akhirnya PSU,” jelasnya.
Kendati begitu, KPU Kabupaten Bogor langsung memberhentikan Ketua KPPS tersebut. Saat ini, kata dia, proses hukum masih berjalan untuk ditindaklanjuti di Gakkumdu.
