JABAR EKSPRES – Segera cek bansos pakai NIK KTP, apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos PKH tahap 4 dan BPNT bulan Desember 2024 atau tidak.
Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 4 dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) untuk bulan Desember 2024.
Kabar baik ini diharapkan dapat membantu masyarakat memenuhi kebutuhan dasar menjelang akhir tahun.
Anda dapat memeriksa status penerimaan bansos ini dengan mudah menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP.
Berikut panduan lengkap cara cek, syarat penerima, dan informasi penyaluran bansos Desember 2024.
Program Keluarga Harapan (PKH), adalah bantuan sosial bersyarat yang diberikan kepada keluarga miskin atau rentan miskin yang memenuhi kriteria tertentu, seperti ibu hamil, anak usia sekolah, lanjut usia, dan penyandang disabilitas.
BACA JUGA: Alhamdulillah Cair! Bansos KLJ Tahap 4 Mulai Cair Desember 2024 ke Pemilik KTP Ini
Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), adalah bantuan berupa kebutuhan pokok seperti beras, telur, dan minyak goreng yang disalurkan dalam bentuk saldo pada kartu sembako.
Cara Cek Penerima Bansos Pakai NIK KTP
Untuk memastikan apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos, ikuti langkah-langkah berikut:
1. Kunjungi situs https://cekbansos.kemensos.go.id.
2. Masukkan nama wilayah (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan).
3. Masukkan NIK KTP atau nama lengkap sesuai KTP.
4. Ketik kode verifikasi yang muncul di layar.
5. Sistem akan menampilkan informasi apakah Anda terdaftar sebagai penerima PKH tahap 4 atau BPNT bulan Desember 2024.
Penerima juga bisa mengecek melalui aplikasi Cek Bansos, dengan mengunduh aplikasi Cek Bansos dari Kementerian Sosial melalui Play Store.
BACA JUGA: Berapa UMP Jabar 2025? Ini Daftar Lengkap UMP 38 Provinsi Jika Naik 6,5 Persen
Kriteria dan Syarat Penerima PKH dan BPNT
Berikut adalah syarat utama untuk menjadi penerima bansos PKH dan BPNT:
1. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
2. Kepala Keluarga memiliki NIK aktif yang sesuai dengan KTP.
3. Memenuhi kriteria yang penerima bansos PKH, seperti ibu hamil atau menyusui, anak usia sekolah (SD, SMP, SMA/SMK), lansia (di atas 70 tahun), dan penyandang disabilitas berat.