Ketua KPU Jabar Perempuan Pertama, Ummi Wahyuni Diberhentikan Akibat Melanggar Kode Etik

Dok. Ketua KPU Jabar, Ummi Wahyuni. Foto Sandi Nugraha.
Dok. Ketua KPU Jabar, Ummi Wahyuni. Foto Sandi Nugraha.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat, Ummi Wahyuni resmi diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia, Senin (2/12/2024).

Ummi Wahyuni sebagai perempuan pertama yang berhasil menduduki jabatan sebagai Ketua KPU, terbukti melanggar kode etik pada gelaran Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Ketua sekaligus Anggota KPU Jabar tersebut, dinilai bersalah dan melanggar kode etik karena dianggap membiarkan pergeseran suara Partai NasDem saat Pileg 2024.

Baca Juga:Inflasi Jadi Dasar Utama dalam Perumusan UMK Cimahi 2025Imbas Guyuran Hujan Selama Sepekan di Bogor Raya, Ini Penjelasan BMKG

Adapun Ummi Wahyuni dipercaya menjadi Ketua KPU Jabar periode 2023-2028 atas hasil rapat pleno para komisioner, yang dilantik di gedung KPU RI, Jakarta, 24 September 2023.

Ummi yang merupakan mantan Ketua KPU Kabupaten Bogor periode 2018-2023 dilantik bersama enam komisioner KPU Provinsi Jawa Barat lainnya, yakni Abdullah Sapi’i, Adie Saputro, Ahmad Nur Hidayat, Aneu Nursifah, Hari Nazarudin, Hedi Ardia.

0 Komentar