Bawaslu Cimahi Tegaskan Larangan Kampanye di Masa Tenang Pilkada 2024

Bawaslu melarang kampanye selama masa tenang
Bawaslu melarang kampanye selama masa tenang
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 telah memasuki masa tenang mulai Minggu (24/11/2024), yang sekaligus menandai berakhirnya masa kampanye.

Melalui surat resmi yang diterbitkan pada Jumat (22/11/2024), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi mengingatkan para peserta Pilkada untuk mematuhi aturan masa tenang.

“Berkenaan dengan Masa Tenang, Bawaslu Kota Cimahi mengimbau kepada parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu, paslon, dan tim kampanye agar memperhatikan tahapan pemilu tersebut,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Cimahi, Zaenal Ginan.

Baca Juga:Masa Tenang, Bawaslu Juga Larang Media Beritakan Kampanye PaslonSurvei Polsight, Haru Dhani Ungguli Farhan Erwin

Bawaslu menyebutkan bahwa masa tenang berlangsung selama tiga hari, mulai 24 hingga 26 November 2024, menjelang hari pemungutan suara serentak pada Rabu (27/11/2024).

Pada periode ini, peserta Pilkada 2024, termasuk tim pemenangan, dilarang melakukan segala bentuk kampanye.

“Larangan kampanye mencakup semua bentuk, baik secara langsung, terbuka, tertutup, maupun melalui berbagai platform media,” tegas Zenal.

Bawaslu juga mengimbau para peserta Pilkada untuk menonaktifkan akun media sosial resmi mereka selama masa tenang.

Selain itu, terkait alat peraga kampanye (APK), Bawaslu menegaskan bahwa seluruh APK harus sudah bersih paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota juga diminta melakukan pembersihan APK, dengan terlebih dahulu berkoordinasi bersama pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu, Bawaslu, serta pemerintah daerah.

Koordinasi yang baik diharapkan dapat memastikan kepatuhan terhadap aturan, sehingga masa tenang berjalan dengan tertib dan kondusif hingga hari pemungutan suara. (Mong)

0 Komentar