4 Eks Pejabat Kemenhub Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Jalur KA

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar (tengah). (foto/ANTARA)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar (tengah). (foto/ANTARA)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Empat mantan pejabat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) diperiksa sebagai saksi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (19/11) terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan saksi pertama adalah ZUL selaku Direkteru Prasarana pada Direktorat Jenderal Perkertaapian Kemenhub tahun 2017.

Saksi terakhir yang diperiksa adalah VM selaku Kasi Jembatan dan Bangunan wilayah II pada Direktorat Jenderal Perekeratapian Kemenhub tahun 2015-2017.

Baca Juga:Selama 50 Hari, Polres Cimahi Sita Ribuan Knalpot Brong yang Meresahkan MasyarakatAdithia Yudhistira Paparkan Delapan Titik Intervensi untuk UMKM Cimahi Naik Kelas

Diketahui, keterlibatan tersangka Prastyo dalam kasus ini adalah diduga melakukan pengaturan dalam proses kontruksi pembangunan jalan kereta api Besitang-Langsa yang menghubungkan Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Aceh dengan anggaran sebesar Rp1,3 triliun yang bersumber dari surat berharga Syariah negara (SBSN).

Lalu, Ketua Pokja Pengadaan Barang dan Jasa yakni terdakwa Rieki Meidi Yuwana (RMY) atas permintaan KPA melakukan lelang kontruksi tanpa dilengkapi dokumen teknis pengadaan yang telah disetujui pejabat teknis dan metode penilaian kualifikasi pengadaan dengan regulasi pengadaan barang dan jasa.

0 Komentar