JABAR EKSPRES – Polres Cimahi berhasil menyita sebanyak 1.298 knalpot brong dari pengguna kendaraan bermotor selama 50 hari penindakan, yang dimulai sejak 7 September 2024.
Langkah ini dilakukan sebagai respons atas keresahan masyarakat terhadap kebisingan yang ditimbulkan oleh penggunaan knalpot tidak standar.
Ia menambahkan, regulasi tersebut mengatur sanksi bagi pengguna knalpot brong dengan ancaman hukuman satu bulan penjara atau denda maksimal Rp250 ribu.
Baca Juga:Adithia Yudhistira Paparkan Delapan Titik Intervensi untuk UMKM Cimahi Naik KelasPendampingan Hukum oleh Datun Tanpa Biaya Alias ‘no fee’
Menanggapi pertanyaan masyarakat terkait mengapa kepolisian tidak menindak penjual knalpot brong, Kapolres menjelaskan bahwa yang melanggar hukum adalah penggunaan knalpot tersebut di jalan raya, bukan penjualannya.
“Pengendara yang menggunakan knalpot brong selain diminta memperlihatkan surat-surat juga diwajibkan mengganti knalpot mereka dengan yang sesuai standar,” tutupnya. (Mong)
