Dalam kasus ini, KPK memaparkan, Ema dan anggota legislatif diduga menerima hadiah atau gratifikasi dari para pengusaha atas pengadaan barang dan jasa di Pemkot Bandung.
Jabatan Ema sebagai Setda memiliki kuasan sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Dia diduga menerima sekurang-kurangnya Rp1 miliar.
Sedangkan untuk beberapa anggota DPRD Kota Bandung diduga menerima total masing-masing sebesar Rp1 miliar. Tidak itu saja para anggota dewan ini juga mendapatkan pekerjaan yang ada di dinas di Kota Bandung.
Baca Juga:Syamanah Jadi Rujukan Tempat Produksi Jersey Printing BerkualitasProyek RSJ Jabar Jadi Langganan Temuan BPK, Dinkes Klaim Masalah Sudah Selesai!
Para tersangka ini dijerat melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (yan)
