Update Harga Emas Antam Hari Ini Berbagai Ukuran, dari 0,5 Gram Hingga 1 Kilogram, Ini Daftar Harga Terbarunya!

JABAR EKSPRES – Berikut ini adalah daftar harga emas Antam per hari ini 14 November 2024 setelah mengalami penurunan.

Penurunan harga emas Antam terbaru untuk berbagai ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1 kilogram. Pembaca bisa mengetahui harga per gram emas Antam dan harga jual kembali (buyback) terbaru yang dipengaruhi aturan pajak PPh 22.

Harga emas Antam kembali mengalami penurunan pada hari ini, Kamis (14/11/2024). Penurunan harga ini bisa jadi kesempatan menarik bagi investor atau pembeli yang ingin menambah koleksi emas mereka dengan harga lebih terjangkau.

Mengutip dari laman resmi Unit Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam Tbk, harga emas Antam untuk ukuran 0,5 gram dibanderol seharga Rp788.500. Harga ini turun Rp5.500 dibandingkan hari sebelumnya. Untuk ukuran 1 gram, emas Antam kini dijual seharga Rp1.466.000, juga turun Rp11.000.

Baca Juga: Info Harga Emas Antam Hari ini 14 November 2024 Turun Lagi Rp11.000, Kini di Angka Rp1.466.000 per Gram

Penurunan ini tidak hanya pada ukuran kecil, tetapi juga pada ukuran emas yang lebih besar. Berikut daftar harga emas Antam berdasarkan ukuran pada hari ini:

  • 0,5 gram: Rp788.500
  • 1 gram: Rp1.466.000
  • 5 gram: Rp7.105.000
  • 10 gram: Rp14.155.000
  • 25 gram: Rp35.262.000
  • 50 gram: Rp70.445.000
  • 100 gram: Rp140.812.000
  • 500 gram: Rp703.320.000
  • 1.000 gram: Rp1.406.600.000

Penurunan harga ini diharapkan bisa menjadi angin segar bagi para investor yang sedang menunggu waktu terbaik untuk membeli emas Antam.

Selain harga jual emas, harga jual kembali (buyback) emas Antam juga mengalami penurunan. Saat ini, buyback emas berada di angka Rp1.316.000 per gram, turun Rp12.000 dari hari sebelumnya. Penting bagi pembeli untuk memperhatikan, harga buyback ini masih belum memperhitungkan pajak jika nominal penjualan emas mencapai lebih dari Rp10 juta.

Berdasarkan aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017, setiap transaksi buyback emas Antam dengan nilai lebih dari Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 3% bagi yang tidak memiliki NPWP. Pajak ini akan langsung dipotong dari total nilai buyback.

Untuk pembeli yang berencana berinvestasi emas dalam jangka panjang, mengetahui perkembangan harga dan aturan perpajakan emas sangat penting. Dengan begitu, mereka dapat merencanakan pembelian atau penjualan dengan bijak, memanfaatkan momen penurunan harga ini.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan