JABAR EKSPRES – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi kembali menggelar operasi penegakan hukum (Gakum) parkir liar pada Kamis (14/11/2024) di sejumlah titik jalan di kota tersebut. Dalam razia ini, petugas menindak sejumlah kendaraan yang terparkir di area terlarang, baik mobil maupun sepeda motor, dengan tindakan tegas seperti pengembokan dan pemberian tilang.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Cimahi, Muhammad Nur Effendi, menjelaskan bahwa razia ini berhasil menjaring 8 unit mobil dan 10 unit sepeda motor yang melanggar aturan parkir. Kendaraan roda empat yang melanggar diberikan stiker sebagai peringatan, namun beberapa di antaranya terpaksa digembok dan ditilang. Sedangkan untuk kendaraan roda dua, sebagian besar hanya diberikan peringatan, namun beberapa juga dikenakan tilang.
“Yang kena razia ada 8 mobil dan 10 motor. Untuk mobil yang membandel, kami terpaksa mengemboknya. Sementara kendaraan lain hanya diberi stiker peringatan atau tilang,” ujar Effendi, didampingi Kepala Seksi Perparkiran Dishub, Cuhaedi Supriadi.
Effendi menambahkan bahwa tindakan pengembokan dilakukan terhadap kendaraan yang sudah sering terjaring razia. “Jika kendaraan yang melanggar sudah beberapa kali diberikan peringatan, kami akan melakukan penggembokan. Kami beri waktu 15 menit, kalau pemiliknya tidak datang, baru kendaraan itu digembok,” jelasnya.
Untuk kendaraan yang digembok, pemiliknya dapat menghubungi petugas Dishub Kota Cimahi dengan membawa persyaratan tertentu untuk membuka gembokan tersebut. “Kami sudah menempelkan kontak person di kendaraan yang digembok, pemiliknya bisa datang ke kantor Dishub dengan membawa persyaratan yang diperlukan,” tambah Effendi.
Penegakan hukum parkir liar ini mengacu pada Pasal 287 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur larangan parkir di kawasan tertentu baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat. Meskipun penegakan hukum belum sampai pada denda, Dishub Cimahi berkomitmen untuk terus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya mematuhi aturan parkir.
Effendi mengungkapkan, tujuan dari operasi ini adalah untuk mengurangi kebiasaan parkir liar yang sering menimbulkan kemacetan, terutama di jalan-jalan utama seperti Jalan Dustria.
“Kami berharap melalui razia ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya disiplin parkir dan mengurangi kemacetan yang sering terjadi,” pungkasnya.