JABAR EKSPRES – Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) berhasil menangkap terduga pemilik 272 kilogram narkotika jenis ganja yang berasal dari Provinsi Aceh.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyu mengatakan pelaku yang ditangkap pria berinisial S alias I (37) dan S alias DA (30) warga Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh.
Setelah itu, petugas menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja di Jalan Thamrin, Pangkalan Brandan, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara pada Sabtu (9/11).
Baca Juga:Aksi Tawuran di Duren Sawit, 1 Orang Tewas Akibat Tertabrak Kereta ApiPolisi Amankan Uang Senilai Rp2,8 Miliar dari Pelaku Judol Komdigi
Ganja tersebut rencananya, Hadi menerangkan, akan didistribusikan keluar Pulau Sumatera. Tim telah mengidentifikasi pelaku yang diduga pemilik ganja dan terus mendalami jaringan lainnya.
