JABAR EKSPRES – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya telah mengamankan barang bukti senilai Rp2,8 miliar lebih dari kedua pelaku kasus judi online (judol0 dengan melibatkan oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan tim penyidik berhasil mengamankan antara lain uang tunai senilai Rp300 juta. Dan uang yang tersimpan di rekening senilai Rp2,8 miliar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kedua tersangka ini merupakan orang yang memiliki peran sentral dalam kasus judi online di Indonesia.
Baca Juga:Usainya MESSA Al Ma’soem ke-29 Lahirkan Bibit Juara, Para Peserta Tepis Isu ‘Geberasi Stroberi’Haru Dhani Ingin Perkuat Pendidikan Mental Anak dan Pemuda dengan Kolaborasi
‘’Jadi saya ulangi lagi peran daripada saudara DM itu, membantu peran MN, menampung uang hasil kejahatannya,’’ ujarnya.
Wira mengatakan, untuk kedua pelaku tersebut, pihaknya akan menyangkakkan dengan pasal lapis terkait pencucian uang.
