Cek Status Penerima Bansos PKH November 2024 Cair Hingga Rp3 Juta, Begini Caranya

JABAR EKSPRES – Program bansos Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu bentuk bantuan sosial dari pemerintah yang ditujukan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Program ini bertujuan untuk membantu meningkatkan kesejahteraan keluarga prasejahtera dan memperluas akses ke layanan pendidikan serta kesehatan.

Pada bulan November 2024, bantuan sosial PKH akan mulai disalurkan kepada kelompok sasaran seperti siswa, ibu hamil, balita, lansia, dan penyandang disabilitas berat. Penyaluran bantuan ini akan berlangsung secara bertahap dalam bentuk uang tunai, dengan harapan dapat membantu memenuhi kebutuhan mendasar bagi mereka yang memenuhi syarat.

Bantuan PKH ini hanya diberikan kepada KPM yang telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos). Jika Anda belum terdaftar di DTKS, pendaftaran dapat dilakukan secara mandiri dengan mengunjungi kantor desa atau kelurahan setempat untuk mendapatkan evaluasi kelayakan sebagai calon penerima bantuan.

Selain itu, pendaftaran DTKS juga bisa dilakukan secara online melalui aplikasi “Cek Bansos” yang tersedia di Play Store dan App Store.

Baca juga : Pencairan Bansos Kartu Lansia Jakarta Tahap 4 Rp1,8 Juta November 2024 Kapan Cair? Ini Cara Cek KLJ

Untuk memastikan apakah Anda termasuk dalam daftar penerima bansos PKH, berikut ini adalah langkah-langkah pengecekan yang bisa dilakukan melalui situs resmi Kemensos:

  1. Buka situs resmi: Kunjungi laman [www.cekbansos.kemensos.go.id](http://www.cekbansos.kemensos.go.id) melalui browser di perangkat Anda.
  2. Isi data wilayah: Masukkan data wilayah tempat tinggal Anda mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa.
  3. Masukkan nama penerima manfaat: Isikan nama sesuai dengan KTP.
  4. Verifikasi kode captcha: Masukkan empat kode captcha yang tertera di layar.
  5. Klik “Cari Data”: Setelah semua data diisi dengan benar, klik “Cari Data.” Sistem akan menampilkan apakah Anda terdaftar sebagai penerima bantuan PKH atau tidak.

Besaran bantuan yang diterima KPM akan disesuaikan dengan komponen yang memenuhi syarat dalam keluarga. Berikut adalah rincian nominal bantuan berdasarkan kategori penerima:

  1. Balita (0-6 tahun): Rp750 ribu per tahap atau Rp3 juta per tahun.
  2. Ibu hamil: Rp750 ribu per tahap atau Rp3 juta per tahun.
  3. Lanjut usia dan penyandang disabilitas berat: Rp600 ribu per tahap atau Rp2,4 juta per tahun.
  4. Siswa sekolah:

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan