“Laporannya sudah disampaikan, kita sedang membuat tanda terima. Selanjutnya akan dilakukan kajian awal,” ungkap Ginan.
Ia menambahkan bahwa pihak Bawaslu akan meneliti dugaan pelanggaran tersebut, apakah termasuk etik, administrasi, pidana pemilu, atau pelanggaran lainnya.
“Proses ini akan dilakukan sesuai dengan ketentuan Perbawaslu, dan hasil kajian awal akan diperoleh dalam 2×24 jam setelah laporan diterima,” tandasnya. (Mong)