Ini 2 Alasan iPhone 16 Dilarang Diperjualbelikan di Indonesia

Jika iPhone 16 dibawa masuk dengan membayar pajak dan digunakan untuk konsumsi pribadi, maka perangkat tersebut sah berada di Indonesia.

Namun, jika perangkat tersebut dijual atau diperdagangkan, maka statusnya menjadi ilegal, dan Kemenperin akan menindak pelaku penjualannya.

BACA JUGA: RESMI iBOX! Harga iPhone 15 Pro Max Mulai dari Rp900 Ribuan, Ini Simulasi Cicilannya

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan