JABAR EKSPRES – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bandung Barat (KBB), mencatat ada 17 kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal asal KBB yang mengalami kekerasan, penelantaran, hingga hilang kontak di luar negeri sepanjang tahun 2024.
Dari angka kasus kekerasan dan penelantaran terhadap PMI ilegal, daerah Kabupaten Bandung Barat menempati posisi keempat di Provinsi Jawa Barat.
Kepala Bidang Pelatihan, Produktivitas, Penempatan, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (P3TKT) Disnaker KBB, Dewi Andani mengatakan, mayoritas penduduk Bandung Barat yang menjadi PMI ilegal berasal dari wilayah Selatan meliputi Kecamatan Cihampelas, Cililin, Sindangkerta, Saguling, Rongga, dan Gununghalu.
Baca Juga:Pemkot Bandung Tambah Kolam Retensi di Gedebage, Mampukah Mengentaskan Permasalahan Banjir di Wilayah Tersebut?Hanya Satu RSUD di Kota Bogor, Sendi Fardiansyah Beberkan Hal ini!
“PMI ini masuk pakai visa wisatawan, tanpa pelatihan, serta jaminan pelindungan dari perusahaan penyalur. Sehingga tatkala ada masalah sulit dilacak perusahaan mana yang mesti bertanggungjawab,” katanya.
Ia menilai, mayoritas warga Bandung Barat yang nekad berangkat ke luar negeri lantaran rendahnya kesadaran terhadap risiko yang diperoleh.
Lebih lanjut ia mengatakan, sejauh ini faktor pendorong warga nekad ke luar negeri dengan cara ilegal didasari desakan ekonomi keluarga. Mereka berpikir bahwa bekerja ke luar negeri merupakan solusi terbaik.
“Jadi banyak hasil penelusuran kita, warga pergi ke luar negeri jadi PMI karena diberikan uang muka awal antara Rp5-10 juta bagi keluarga yang ditinggalkan. Otomatis kalau dalam kondisi terdesak mereka bakal ambil. Apalagi diiming-imingi gaji besar,” katanya.
