JABAR EKSPRES – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat bakal mengawasi secara ketat penayangan iklan kampanye di lembaga penyiaran. Selama perhelatan Pilkada saat ini, KPID Jawa Barat mendapati ada 4 indikasi pelanggaran.
Itu disampaikan Ketua KPID Jawa Barat Adiyana Slamet dalam FGD Persiapan Pengawasan Iklan Kampanye Pemilu, Selasa (5/11). KPID juga sengaja menggelar FGD itu untuk memastikan tahapan iklan media masa dalam kampanye Pilkada yang bakal dimulai 10 November nanti bisa berjalan lancar.
Adiyana menuturkan, berdasar riset yang didapatinya, durasi warga Jabar khususnya generasi X dalam menonton TV ataupun radio masih kategori tinggi. Karena itu lembaga penyiaran ini masih tepat untuk menjadi media sosialisasi atau iklan kampanye. “Ada di angka 3-4 jam,” jelasnya.

Baca Juga:Ibu Ronald Tannur Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Suap Hakim PN Surabaya, Ini PerannyaGunung Lewotobi Laki-Laki Meletus, 10 Tewas, Puluhan Luka-Luka
Karena itu, KPID Jawa Barat tidak ingin kecolongan. Pihaknya akan mengawasi secara ketat di momen pilkada saat ini. Utamanya di tahapan iklan media masa dalam masa kampanye.
Adiyana menegaskan, sejumlah sanksi juga bisa mengancam lembaga penyiaran jika melanggar. Yakni dari teguran tertulis, penutupan program, bahkan sampai rekomendasi pencabutan izin.
Adiyana menuturkan, selama perhelatan Pilkada 2024 ini juga sudah ada indikasi pelanggaran yang didapati KPID Jawa Barat. “Baru di kisaran 4, tapi ini masih tahap indikasi. Jadi kami dalami dulu,” tutupnya.(son)
