JABAR EKSPRES – Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ditetapkan sebagai tersangka, usai tindakan operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (23/10). Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap atau gratifikasi atas vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Pernyataan ini disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu.
“Pada hari ini, tanggal 23 Oktober 2024, penyidik Jampidsus menetapkan tiha orang hakim atas nama ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul) sebagai tersangka,” ujarnya.
Baca Juga:Diduga Terima Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Tiga Hakim PN Surabaya Terjerat OTT KejagungPatuhi SOP, Agen BRILink Gagakan Upaya Penipuan Modus Transfer dengan Bukti Palsu
Abdul Qohar menjelaskan bahwa terungkapnya kasus ini bermula ketika penyidik menemukan kecurigaan terhadap putusan bebas Ronald Tannur oleh ketiga hakim tersebut, dalam kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti.
“Penyidik menemukan adanya indikasi yang kuat bahwa pembebasan atas terdakwa Ronald Tannur tersebut, diduga ED, HH, dan M menerima suap atau gratifikasi dari pengacara LR,” ujarnya.
