JABAR EKSPRES – Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) lakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (23/10/2024).
Penangkapan di tempat itu dilakukan terkait dengan kasus dugaan suap atau gratifikasi kepada hakim PN Surabaya, atas pemberian vonis bebas terhadap Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
Adapun ketiga hakim yang dimaksud adalah Heru Hanindyo (HH), Erintuah Damanik (ED), dan Mangapul (M).
Baca Juga:Patuhi SOP, Agen BRILink Gagakan Upaya Penipuan Modus Transfer dengan Bukti PalsuBerikut Cara Mencari Agen dan Keuntungan Dari BRILink
Diketahui, LR merupakan kuasa hukum Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti.
Sebelumnya, majelis hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan terhadap Sera Afrianti, Rabu (24/7).
“Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) di atas,” ucap Erintuah.
Berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umu (JPU) yang menuntut Gregorius Ronald Tannur dengan pidana penjara 12 tahun, karena terbukti melakukan pembunuhan.
Sebagai informasi, Dini Sera Afrianti (29) tewas setelah karaoke dengan teman kencannya, Gregorius Ronald Tannur di salah satu hiburan malam yang berlokasi di Jalan Mayjen Jonosewojo, Lakarsantri, Surabaya, Rabu (4/10/23) lalu.
