Usai OTT PN Surabaya, Kejagung Tetapkan 3 Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur sebagai Tersangka Suap

Kuasa Hukum almarhumah Dini Sera Afriyanti, Dimas Yemahura Al Farauq menunjukkan bukti foto-foto berlangsungnya sidang dugaan pembunuhan kliennya usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Yudisial (KY), Jakarta, Kamis (8/8/2024). . ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nym. (ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA)
Kuasa Hukum almarhumah Dini Sera Afriyanti, Dimas Yemahura Al Farauq menunjukkan bukti foto-foto berlangsungnya sidang dugaan pembunuhan kliennya usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Yudisial (KY), Jakarta, Kamis (8/8/2024). . ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nym. (ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA)
0 Komentar

Ketiga hakim tersebut ditangkap di Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu siang. Sedangkan tersangka LR ditangkap di Jakarta.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, keempat orang tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi.

Atas perbuatannya, tersangka hakim ED, M dan HH dijerat dengan Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 12 huruf e jo. Pasal 12B jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, selaku penerima suap.

Baca Juga:Diduga Terima Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Tiga Hakim PN Surabaya Terjerat OTT KejagungPatuhi SOP, Agen BRILink Gagakan Upaya Penipuan Modus Transfer dengan Bukti Palsu

Sementara pengacara LR selaku pemberi suap, dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 jo. Pasal 6 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Ketiga hakim ditahan di Rutan Surabaya untuk mempermudah penyedikan, sementara pengacara LR ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Diketahui, Ronald Tannur adalah putra anggota DPR nonaktif Edward Tannur, dan divonis bebas dari dakwaan terkait pembunuhan korban Dini Sera Afriyanti.

0 Komentar