Seperti Apa Body Checking Sebelum SKD CPNS 2024? Berikut Informasinya

JABAR EKSPRES – Sebelum mengikuti tes SKD CPNS tahun 2024, peserta akan menjalani prosedur yang disebut body checking.  Seperti apa itu? Simak informasinya berikut ini.

Proses body checking saat SKD CPNS merupakan pemeriksaan tubuh yang dilakukan oleh panitia terhadap setiap peserta ujian.

Tujuan dari body checking adalah untuk memastikan bahwa tidak ada barang-barang yang dapat mengganggu kelancaran jalannya ujian.

Dengan langkah ini, panitia berusaha menjaga keamanan dan ketertiban selama pelaksanaan tes.

“Sebelum masuk kedalam ruang steril panitia akan melakukan pemeriksaan tubuh (body checking) dengan menggunakan metal detector,” demikian bunyi pengumuman yang dikutip dari laman surabaya.kemenag.go.id.

Apa Itu Metal Detector?

Metal detector adalah alat elektronik yang dirancang untuk mendeteksi logam dalam objek atau pada tubuh seseorang.

Alat ini sering digunakan dalam konteks keamanan, seperti di bandara, pusat perbelanjaan, stasiun kereta api, dan gedung pemerintah.

Fungsi utama metal detector adalah untuk mengidentifikasi benda-benda berbahaya, seperti senjata api atau bahan peledak yang mungkin dibawa oleh orang. Terdapat dua jenis metal detector yang umum digunakan dalam pemeriksaan keamanan:

1. Walkthrough Metal Detector

Sistem pintu keamanan yang dilengkapi dengan teknologi deteksi logam.

2. Handheld Metal Detector

Alat genggam yang digunakan untuk memeriksa barang bawaan seseorang di area masuk.

BACA JUGA: Alur Tes SKD CPNS Kemenag 2024, Ini 6 Hal Penting Harus Kamu Ketahui

Daftar Barang Tidak Boleh Dibawa saat  SKD CPNS 2024

  • Buku atau catatan lainnya
  • Kalkulator
  • Perhiasan dan aksesoris (kalung, cincin, anting, gelang, bros, dan lain-lain)
  • Benda yang mudah terbakar, meledak, atau sejenisnya
  • Komputer/laptop selain untuk aplikasi CAT
  • Ikat pinggang
  • Alat elektronik lainnya
  • Tas/ransel.
  • Gawai atau telepon seluler
  • Kamera dalam bentuk apapun
  • Jam tangan
  • Senjata api atau senjata tajam

Barang-barang yang dibawa harus dititipkan sendiri di tempat penitipan yang telah disediakan.

Jika peserta melanggar aturan ini, mereka akan menerima teguran lisan, bahkan dapat berakibat pada pembatalan status sebagai peserta seleksi.

BACA JUGA: PDF Jadwal SKD CPNS 2024 di BKN 3 Bandung, Cek Tanggal, Sesi, hingga Ruangan

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan