Member Grapix AI, Cek 5 Cara Menyelamatkan Uang Anda dari Kerugian yang Lebih Besar

JABAR EKSPRES – Sejumlah member aplikasi Grapix AI mulai khawatir sejak 17 Oktober 2024 kemarin, karena mereka dijanjikan pencairan dana dalam 72 jam setelah penarikan.

Namun, hingga kini dana mereka masih belum dapat dicairkan dari platform yang mengklaim sebagai penghasil uang tersebut.

Grapix AI adalah platform yang menawarkan keuntungan melalui investasi pada mesin GPU dengan kemampuan tinggi. Pengguna dapat bergabung melalui berbagai level keanggotaan VIP, di mana setiap level menawarkan potensi penghasilan yang lebih besar.

Di samping ramainya kesulitan penarikan dana para member Grapix AI, berikut adalah 5 cara untuk mengamankan uang member agar terhindar dari kerugian lebih lanjut.

BACA JUGA: Status di Grapix AI Belum Berubah Jadi Pembayaran Usai 72 Jam, Benarkah Bisa Cair? Waspada!

5 Cara Mengamankan Uang Anda dari Kerugian Investasi Bodong

Berikut beberapa cara untuk melindungi uang Anda dari kerugian yang lebih besar jika sudah terjebak dalam investasi bodong, berdasarkan berbagai kasus yang pernah terjadi:

1. Waspadai Penawaran Uang Kembali Mencurigakan

Dalam beberapa kasus penipuan investasi bodong yang pernah terjadi sebelumnya, penipu sering kali menawarkan solusi untuk mengembalikan uang dengan syarat tambahan yang justru semakin membebani para anggota.

Misalnya, meminta melakukan deposit uang atau pembayaran pajak dengan iming-iming penarikan dana kepada para anggotanya.

Namun hal ini tentunya harus dicermati dan diselidiki lebih lanjut. Jangan mudah percaya dan tertipu oleh tawaran yang terlalu bagus, jika tak ingin lebih rugi!

BACA JUGA: WD di Aplikasi Grapix AI, Sudah Bisa Penarikan Dana Belum? Member Mulai Cemas Aplikasi Gejala SCAM

2. Hati-Hati dengan Klaim Pemulihan dari Orang Tak Dikenal

Jika seseorang menawarkan bantuan untuk memulihkan uang Anda dengan imbalan uang, waspadalah. Laporkan kepada pihak berwenang jika merasa curiga.

3. Segera Laporkan Transaksi Terbaru ke Bank

Jika Anda baru saja mentransfer uang kepada penipu dalam waktu 24 jam, segera laporkan ke bank dan perusahaan yang namanya dipalsukan untuk membantu pemulihan.

4. Laporkan ke Pihak Berwenang

  • OJK: Laporkan praktik investasi ilegal ke OJK (Kontak 157) atau melalui whatsapp dengan nomor 081-157-157-157
  • Kominfo: Ajukan pengaduan tentang nomor penipuan dan iklan spam di aduannomor.id. Untuk konten penipuan, kunjungi aduankonten.id dan untuk pengecekan rekening penipuan, akses cekrekening.id.
  • Kepolisian: Laporkan kejadian ke kantor polisi terdekat dengan bukti yang mendukung.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan