Kasus Revitalisasi Situ Lengkong Panjalu Dipetieskan?

JABAR EKSPRES – Proses hukum terkait proyek revitalisasi Situ Lengkong Panjalu yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat tahun 2023, dengan total anggaran sebesar Rp10,4 miliar, semakin meredup. Meskipun Kejaksaan Negeri Kabupaten Ciamis telah melakukan penyelidikan, hingga saat ini kasus tersebut tampak tidak mengalami perkembangan yang signifikan.

Seorang pengamat hukum Kabupaten Ciamis, Hendra Sukmana mengungkapkan, jika hasil audit menunjukkan adanya penyimpangan anggaran, maka Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini Kejaksaan Negeri, harus segera bertindak untuk mengungkap kerugian negara yang terjadi.

“Jika sudah ada hasil audit, tindak lanjut oleh kejaksaan harus segera dilakukan. APH dapat mengambil langkah hukum sesuai dengan kerugian negara yang diakibatkan oleh pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak,” ujar Ebo, sapaan akrab Hendra Sukmana, pada Rabu (16/10/2024).

BACA JUGA:8 Tahun Lamanya, Forum Dago Melawan Sebut Konflik Agraria Tidak Bisa Diselesaikan Cepat

Menurut Ebo, audit terhadap proyek revitalisasi Situ Panjalu sangat penting untuk mengetahui sejauh mana progres pekerjaan yang telah dilakukan. Dengan demikian, analisis yang lebih akurat dapat dilakukan terkait langkah-langkah hukum yang perlu diambil.

“Sikap kepala desa Panjalu yang enggan menandatangani progres proyek adalah langkah yang tepat, mengingat banyak aspek yang tidak sesuai dengan fakta dan data pekerjaan yang sebenarnya,” tambahnya.

Saat ini, tugas APH adalah memastikan adanya persoalan hukum dalam proyek yang dibiayai oleh uang rakyat tersebut. Mereka perlu menyelidiki apakah terdapat tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau tidak.

Namun, hingga saat ini, Kejaksaan Negeri Ciamis belum memberikan informasi yang jelas mengenai upaya hukum yang dilakukan untuk mengungkap kejanggalan proyek Situ Lengkong Panjalu.

BACA JUGA:Tanggapi Aksi Buruh, DPRD dan Disnaker KBB Sepakat Akan Tindak Perusahaan Nakal

Di sisi lain, pihak Desa Panjalu juga merasakan dampak negatif dari mangkraknya revitalisasi ini. Kepala Desa Panjalu, Yuyus Surya Adinegara, menyatakan bahwa pendapatan asli desa (PADes) yang biasanya diperoleh dari kawasan wisata religi kini hilang.

“Karena revitalisasi yang tidak kunjung selesai, wisata religi yang biasanya ramai dikunjungi sekarang terpaksa ditutup sementara hingga pekerjaan revitalisasi benar-benar sesuai harapan,” ungkapnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan