Satgas PASTI juga mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap penipuan dengan modus lowongan kerja paruh waktu yang semakin marak akhir-akhir ini.
Harap berhati-hati, karena kian banyak masyarakat yang masih terjebak dalam investasi ilegal.
Sebelum berinvestasi, perhatikan ciri-ciri investasi ilegal atau bodong berikut ini:
1. Izin Usaha dan Produk Tidak Jelas
Pastikan untuk menghubungi regulator atau lembaga resmi seperti OJK (jika soal produk keuangan) atau Bank Indonesia (terkait sistem pembayaran) atau kementerian lainnya untuk memverifikasi.
2. Janji Keuntungan Tinggi dengan Risiko Minim
Baca Juga:Waspada Verifikasi dan Top Up di Aplikasi FGS: Cek Kesamaan dengan Skema Penipuan Simonida untuk Mencegah KerugianJadwal Razia Operasi Zebra di Mataram dan Lombok Hari Ini 2024
Penipu sering menawarkan investasi dengan cara kerja yang sangat mudah namun iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat.
3. Bonus dari Perekrutan Anggota Baru
Waspadai tawaran yang memberikan imbalan untuk mencari anggota baru atau dikenal member get member.
4. Memanfaatkan Tokoh Publik
Jika tawaran investasi melibatkan tokoh masyarakat atau agama, dan public figure alinnya berhati-hatilah.
